LAMPUNG TIMUR — APKAN NEWS PROPINSI LAMPUNG
menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan belum lengkapnya perizinan pabrik es kristal yang telah beroperasi di Kabupaten Lampung Timur.
Ketua APKAN Lampung, ARIF WIJAYA menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar status legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dapat dipastikan secara transparan.
Menurut ARIF WIJAYA, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan ketidaklengkapan perizinan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
APKAN Lampung siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendorong persoalan ini ditindaklanjuti secara profesional. Kami ingin memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi atau masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola,” tegas ARIF WIJAYA.
Ia menambahkan, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan berusaha, ketentuan pemanfaatan air tanah apabila dipersyaratkan, serta kewajiban lingkungan sesuai karakteristik kegiatan usaha tersebut.
ARIF menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha tanpa terkecuali.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa usaha dapat terus beroperasi tanpa kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong agar ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, statusnya juga harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen resmi,” ujarnya.
DPD APKAN Lampung berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum dapat bersinergi untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing.
APKAN Lampung menegaskan akan mendorong tindak lanjut melalui jalur koordinasi dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan dugaan perizinan pabrik es kristal tersebut dapat memperoleh kejelasan tanpa membangun kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar