Pemkot Metro Tegaskan Shopping Center Aset Daerah, Tidak Disewakan Ke Pihak Manapun

 Shopping Center Kota Metro per 2 Oktober 2026 - baru kemarin Pemkot turun langsung

KOTA METRO — Pemerintah Kota Metro menegaskan Gedung Shopping Center merupakan aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) 05 Kota Metro dan tidak disewakan kepada pihak manapun

Penegasan itu dilakukan Dinas Koperindag, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP dengan memasang stiker pengumuman di area Shopping Center, Jumat, 2 Oktober 2026

Plt. Kepala Bidang Aset Kota Metro, Dedi Setiawan mengatakan pemasangan stiker bertujuan agar masyarakat paham status aset tersebut.

Pemasangan stiker ini dilakukan agar masyarakat paham Shopping Center merupakan aset bersertifikat HPL 05 Kota Metro,” kata Dedi. “Jadi ini memang mutlak pengawasan sepenuhnya Pemerintah Kota Metro, dan tidak disewakan,” tegasnya.


Latar Belakang Masalah

Langkah ini menyusul adanya dugaan pihak yang mengatasnamakan paguyuban dan meminta uang kepada penyewa maupun calon penyewa yang hendak berdagang di kawasan tersebut.

Sebelumnya Ketua Paguyuban P5, Sultan Fahli Harman membantah ada praktik sewa, ia menyebut uang Rp3,5 juta yang ditarik ke pedagang baru adalah iuran pemanfaatan sekali di awal, bukan sewa bulanan.

Sementara itu Kepala Disperindag Kota Metro, Ardah menyebut selama bertahun-tahun Shopping Center belum memberikan kontribusi PAD dari sektor sewa toko. Disperindag hanya menerima retribusi salar harian.

Kondisi fisik bangunan juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan, sejumlah bagian retak, atap bocor saat hujan, dan ditumbuhi lumut. Pemkot belum pernah melakukan uji kelayakan, uji terakhir dilakukan Paguyuban bersama Universitas Lampung sekitar tahun 2007.

Sekda Kota Metro Ahmad Hariyanto mengatakan penanganan Shopping Center segera dilakukan karena menyangkut tanggung jawab aset, keselamatan bangunan, dan peningkatan PAD.

Kabag Hukum Setda Kota Metro, Zaki Mubarok menegaskan sejak adendum ketiga perjanjian dengan PT Nolimax tahun 2019, wilayah Shopping Center, Pasar Shopping dan parkiran Cendrawasih sudah dikeluarkan dan kembali menjadi kewenangan penuh Pemkot Metro.(k.sonny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar